Masalah Nikah Dalam Masa Iddah

Sumber Foto : NU Online

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Nomor Register: 01/Pdt.P/1995/PA.JS
Tanggal Putusan : 31 Oktober 1995

Mahkamah Agung RI

Nomor Register: 134 K/AG/1996
Tanggal Putusan : 8 Januari 1998

Catatan Redaksi:
Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah
Agung tersebut diatas sebagai berikut:

Dalam hal calon istri masih dalam iddah waktu perkawinan dan
tidak sahnya wali yang menikahkan, hanya berakibat pernikahan
itu ”dapat dibatalkan (fasid)”, bukan “batal demi hukum”, sesuai
dengan pasal 26 (1) UU No. 1 tahun 1974 dan sampai perkawinan
yeng kedua tanggal 11 Januari 1990, tidak ada proses pembatalan
perkawinan yang pertama, dan karena itu perkawinan yang kedua
menjadikan perkawinan yang pertama adalah sah, ex pasal 26 (2)
UU No.1 tahun 1974.
Demikian catatan kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIV No. 164.MEI.1999. Hlm.70

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

 

 

Anda mungkin juga berminat