Masalah Nikah Dalam Masa Iddah
Sumber Foto : NU Online
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Nomor Register: 01/Pdt.P/1995/PA.JS
Tanggal Putusan : 31 Oktober 1995
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 134 K/AG/1996
Tanggal Putusan : 8 Januari 1998
Catatan Redaksi:
Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah
Agung tersebut diatas sebagai berikut:
Dalam hal calon istri masih dalam iddah waktu perkawinan dan
tidak sahnya wali yang menikahkan, hanya berakibat pernikahan
itu ”dapat dibatalkan (fasid)”, bukan “batal demi hukum”, sesuai
dengan pasal 26 (1) UU No. 1 tahun 1974 dan sampai perkawinan
yeng kedua tanggal 11 Januari 1990, tidak ada proses pembatalan
perkawinan yang pertama, dan karena itu perkawinan yang kedua
menjadikan perkawinan yang pertama adalah sah, ex pasal 26 (2)
UU No.1 tahun 1974.
Demikian catatan kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIV No. 164.MEI.1999. Hlm.70
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381