Masalah Lelang Eksekusi Tanah Tanpa Sertifikat Asli

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya

No. 08/PUT.TUN/1996/P.TUN Sbya, tanggal 3 April 1996

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

No. 29/B/TUN/1996/PT.TUN Sbya, tanggal 19 Juli 1996

Mahkamah Agung RI:

No. 314K/TUN/1996, tanggal 29 Juli 1998

Catatan :

  • Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sbb :
  • Lelang eksekusi atas sebidang tanah dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara berdasar Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Menurut Peraturan Lelang, harus disertai syarat penyerahan sertifikat asli tanah yang akan dijual lelang eksekusi tersebut. Bilamana sertifikat asli tanah tersebut, karena sesuatu hal tidak dapat diserahkan kepada kantor Lelang Negara pada pelaksanaan penjualan lelang, maka penjualan lelang tanpa ada sertifikat asli tersebut, tetap sah dan pembeli lelang akan dilindungi oleh hukum. Selanjutnya, balik nama atas tanah tersebut dari pemilik lama kepada pemilik baru (pembeli lelang) dapat ditempuh melalui prosedur, sebagaimana isi surat dari Deputy Menteri Negara Agraria/B.P.N No.S.329/PN/1994 tanggal 18 Februari 1994) yaitu ; Pembatalan sertifikat tanah yang terdahulu dan dengan “Risalah lelang” sebagai “surat Roya” dapat dilaksanakan pendaftaran peralihan hak tanah berdasar lelang eksekusi, kepada pembeli lelang.

Sertifikat asli tanah yang dikuasai oleh pihak pemerintah Daerah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

  • Demikian catatan dari kasus ini

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 176. Tahun.XV.Mei. 2000. Hlm. 44-45.

Putusan Tersedia : Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  & Mahkamah Agung RI

Anda mungkin juga berminat