Masalah Kewenangan Bertindak Direksi Perseroan Terbatas

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

No. 496/Pdt.G / 1994/PN. Jkt.Pst, tanggal 23 Maret 1995.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

No. 379/Pdt /1995/PT.DKI, tanggal 11 Oktober 1995

Mahkamah Agung RI

No. 1020.K/Pdt/1996, tanggal 27 Maret 1997.

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Undang-Undang mengenai Perseoran Terbatas menentukan bahwa Anggaran Dasar dan Rapat Umum Pemegang Saham (R.U.P.S) merupakan dasar hukum untuk bertindak bagi Pengurus/Direksi Perseroan Terbatas.
  • Tindakan Pengurus/Direksi, sepanjang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang, Anggaran Dasar Perseoran Terbatas dan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham (R.U.P.S), bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 158. Tahun. XIV. Nopember.1998. Hlm. 85.

Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI

Anda mungkin juga berminat