Masalah Kewenangan Bertindak Direksi Perseroan Terbatas
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 496/Pdt.G / 1994/PN. Jkt.Pst, tanggal 23 Maret 1995.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 379/Pdt /1995/PT.DKI, tanggal 11 Oktober 1995
Mahkamah Agung RI
No. 1020.K/Pdt/1996, tanggal 27 Maret 1997.
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Undang-Undang mengenai Perseoran Terbatas menentukan bahwa Anggaran Dasar dan Rapat Umum Pemegang Saham (R.U.P.S) merupakan dasar hukum untuk bertindak bagi Pengurus/Direksi Perseroan Terbatas.
- Tindakan Pengurus/Direksi, sepanjang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang, Anggaran Dasar Perseoran Terbatas dan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham (R.U.P.S), bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 158. Tahun. XIV. Nopember.1998. Hlm. 85.
Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI