Masalah Juridis Penolakan Pendaftaran Merek Dagang

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nomor : 310/Pdt-G-D/1993/PN.Jkt.Pst

Tanggal : 16 Februari 1994

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1072.K/Pdt/1994

Tanggal : 15 Februari 1994

Catatan :

  • Dari Putusan Mahkamah Agun tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Dengan belum terbentuknya Peraturan Pemerintah tentang “Komisi Banding Merk” ex pasal 35 Undang-Undang No. 19 tahun 1992 (yang mengatur Organisasi, tata Keja; cara permintaan; pemeriksaan dan penyelesaiannya), maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan tentang masalah keberatan terhadap penolakan pendaftaran merk oleh Ditjen Hak Cipta, Patent dan merk, berdasar pada pasal 9 (2) Undang-undang Merk No. 21 tahun 1961.
  • Permohonan pembaharuan pendaftaran merk dalam kasus ini, telah memenuhi syarat pasal 4 dan 5 Undang-Undang No. 21 tahun 1961 dan bukan berdasar pasal 6 atau pasal 9 dari Undang-Undang tersebut, sehingga berdasar pasal 7 (1), maka pendaftarannya harus dilaksanakan oleh Dirjen Merk.
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.145.TAHUN.XIII.OKTOBER.1997.HLM.17

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat