Masalah Juridis Memori Kasasi

Sumber Foto : Dunia Hukum dan Budaya

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Ternate

Nomor Register: 7/Pid-B/1990
Tanggal Putusan : 13 Juni 1990

Pengadilan Tinggi Maluku

Nomor Register: 49/Pid-/1990
Tanggal Putusan : 10 Desember 1990

Mahkamah Agung RI

Nomor Register: 445.K/Pid/1991
Tanggal Putusan : 20 Mei 1992

Catatan Redaksi:

Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas,dapat di angkat
“Abstrak Hukum” sebagai berikut:
Terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap
putusan Pengadilan Tinggi, dimana didalam ”Memori Kasasi” yang
diajukannya hanya disebutkan dengan suatu kalimat: ”bahwa Putusan
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum”, tanpa ada alasan/uraian
juridis yang mendasari keberatan Kasasi tersebut.
Pengajuan permohonan kasasi yang demikian itu harus dianggap bahwa
pemohon kasasi tidak mengajukan ”Memori Kasasi” dan hal ini berakibat
hukum bahwa permohonan kasasi tersebut hanya dinyatakan tidak dapat
diterima oleh Mahkamah Agung RI.
Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII. No.86.NOVEMBER.1992 Hlm.73

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat