MASALAH JURIDIS HAKIM TUNGGAL ATAU MAJELIS HAKIM KASASI JAKSA DITOLAK

Kategori: PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri di Palu

Nomor : 42/Pid/B/1986

Tanggal : 26 Februari 1987

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara

Nomor : 45/Pid/B/-987

Tanggal : 21 Januari 1988

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1746.K/Pid/1988

Tanggal : 12 Juni 1991

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasus tersebut di atas, maka dapat ditarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Dalam menafsirkan ketentuan yang diatur dalam K.U.H.A.P, maka penafsirannya harus dikaitkan dan dihubungkan dengan prinsip (dasar) yang diatur dalam “Ketentuan Pokok” tentang Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang No.14/1970).
  • Mahkamah Agung RI sebagai Badan Peradilan Tertinggi berwenang untuk menjalankan “fungsi pengaturan” terhadap masalah hukum yang diatur dalam pasal 152 (1) (2) K.U.H.A.P demi untuk terwujudnya kesatuan penafsiran dan penerapan dalam melaksanakan “penyimpangan dengan batasan” yang dimungkinkan pasal 152 K.U.H.A.P tersebut.
  • Perkara Pidana yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan dengan “Acara Pemeriksaan Biasa (Tolakan)” ex pasal 152 K.U.H.A.P, maka perkara tersebut, harus diperisa oleh “Majelis Hakim”. Perkara demikian itu tidak diperbolehkan diperiksa oleh “Hakim Tunggal”

Bila hal ini dilanggar, maka mengakibatkan:

  • Surat Penerapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Penunjuk “Hakim Tunggal”
  • Surat Penerapan Hakim tentang hari persidangn perkara
  • Berita Acara dengan Putusan menjadi batal atau dinyatakan batal. Selanjutnya pemeriksaan perkara pidana tersebut harus diulang dan diputus kembali oleh suatu “Majelis Hakim” (sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang Hakim).
  • Selain itu perlu dicatat, bahwa saat ini jumlah Hakim di Indonesia sudah melebihi dari cukup, maka masalah “Hakim Tunggal” sebagai “Penyimpangan dengan batasan” dalam pasal 152 K.U.H.A.P beserta Penjelasannya itu, apakah masih relavan untuk dipertahankan?
  • Demikan catatan atas kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.76. TAHUN. VII. JANUARI.1992. HLM.40

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

Anda mungkin juga berminat