Tindak Pidana Subversi Hukuman Nihil

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat

Nomor : 055/Pid/B/1984/PNJB

Tanggal : 15 Mei 1984

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nomor : 051/ Pid/B/1986/ PN.JP

Tanggal : 4 September 1986

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor : 02/Pid/Subv/1988/PT. DKI

Tanggal : 29 Februari 1988

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1177. K/Pid/ 1986

Tanggal : 18 Maret 1993

Catatan Redaksi

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut:
  • Pada tahun 1984 seseorang telah dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun karena dipersalahkan melakukan Tindak Pidana Subversi oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam putusannya tanggal 15 Mei 1984 No. 055/Pid/B/1984 jo Mahkamah Agung RI No. 1291. K/Pid/1985.
    Pada tahun 1986, orang yang sama pula oleh Hakim Pengadilan Negeri lainnya, yakni Jakarta Pusat, dalam putusannya tanggal 4 September 1986 dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, karena dipersalahkan melakukan tindak pidana yang sama yakni Subversi, yang dilakukan sebelum ia dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (1984).
    Putusan Hakim yang belakangan ini (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) merupakan putusan judex facti yang salah menerapkan hukum, ex pasal 71 (1) jo pasal 12 (4) K.U.H. Pidana.
  • Berdasar pada Pasal 71 (1) K.U.H. Pidana ditentukan bahwa jika seseorang sesudah dijatuhi hukuman, lalu dipersalahkan pula berbuat kejahatan yang dilakukan sebelum ia dihukum itu, maka hukuman yang terdahulu itu, adalah turut diperhitungkan seperti kalau perkara-perkara itu diadili secara serentak. Dikaitkan dengan pasal 12 (4) K..U.H.Pidana ditentukan bahwa penjara sementara itu tidak boleh melebihi 20 tahun. Berpegang pada ketentuan ex pasal 71 (1) jo pasal 12 (4) K.U.H. Pidana, maka hukuman penjara” terhadap “terdakwa yang sama” dalam perkara yang belakangan (1986) adalah NIHIL, karena hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim dalam perkara terdahulu (1984) adalah sudah mendekati maksimum hukuman “penjara sementara” yang diperbolehkan oleh Undang-undang (ex pasal 12 (4) K.U.H.Pidana).
  • Dalam menghadapi kasus semacam ini, maka Mahkamah Agung RI menggariskan, bahwa judex facti tidak perlu lagi memberikan hukuman penjara dan cukup hanya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas delict yang didakwakan, bila hukuman terdahulu sudah maksimum atau mendekati maksimum yang diizinkan undang-undang.
  • Demikian catatan dalam kasus ini

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 93. Tahun. VIII. JUNI. 1993.  Hlm.5. 

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN) DAN MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat