Majalah Varia Peradilan Cover

Masalah Juridis Anak Negara

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Kota Bengkulu

Nomor : 15/Pid/B/1987PN BKL

Tanggal : 4 Mei 1987

Pengadilan Tinggi Propinsi Bengkulu 

Nomor : 20/1987.Pid /PT

Tanggal : 13 Juni 1987

Mahkamah Agung RI 

Nomor : 1390.K/Pid/ 1987

Tanggal : 30 Agustus 1989

Catatan :

  • Dari Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diatas, kita dapat menarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut : 
  • Menghadapi kasus pidana dimana terdakwanya adalah seprang “Anak remaja” yang masih belum berumur 16 tahun, maka bilamana Hakim dalam putusannya memerintahkan agar terdakwa “ seorang anak remaja tersebut menjadi “anak Negara”, maka Hakim wajib memperhatikan tigas syarat yang disebutkan dalam pasal 45 K.U.H.Pidana yaitu
  1. Bahwa delict yang dilakukan oleh anak tersebut merupakan salah satu delict yang dirinci secara limitatip dalam pasal 45 K.U.H.Pidana.
  2. Bahwa anak tersebut merupakan terdakwa kambuhan (Residivis).
  3. Bahwa belum dilampaui masa dua tahun, antara putusan Hakim yang pertama dengan putusan Hakim yang berikutnya.
  • Bahwa perintah Hakim untuk menyerahkan anak tersebut menjadi “Anak Negara” atau “Anak Pemerintah” menurut pendapat Mahkamah Agung R.I., harus dilandasi oleh Motivasi : bahwa anak tersebut sudah tergolong sebagai “Anak Nakal” yang kurang normal perkembangan akal dan jiwanya, sehingga diperlukan cara khusus dalam menangani pengasuhan anak tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah.
  • Bahwa bagi anak remaja yang berumur 13 tahun dan masih belajar di Sekolah adalah lebih tepat ditinjau dari segi edukasi; koreksi dan prevensi, untuk mengembalikan “Terdakwa anak” ini kepada orangtuanya atau kepada walinya.
  • Bahwa disamping itu perlu pula dicatat disini, bahwa Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana yang terdakwanya “ adalah anak-anak remaja” (belum berumur 16 tahun), maka Hakim wajib memperhatikan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. yaitu : 
  1. SEMA No. 3/1958.
  2. Sema No. MA/Pemb/048/1971.
  3. SEMA No. 6/1987.
  4. Peraturan Menteri Kehakiman R.I. No. M-06-UM. 01-06. Tahun 1983. (Tata Tertib Sidang Anak-Anak). 

(Periksa Varia Peradilan No. 50/November 1989)

  • Demikian catatan atas kasus ini .

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No.61. Tahun VI. Oktober 1990. Hlm. 82-83  

Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat