Masalah Juridis Anak Negara
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Kota Bengkulu
Nomor : 15/Pid/B/1987PN BKL
Tanggal : 4 Mei 1987
Pengadilan Tinggi Propinsi Bengkulu
Nomor : 20/1987.Pid /PT
Tanggal : 13 Juni 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1390.K/Pid/ 1987
Tanggal : 30 Agustus 1989
Catatan :
- Dari Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diatas, kita dapat menarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Menghadapi kasus pidana dimana terdakwanya adalah seprang “Anak remaja” yang masih belum berumur 16 tahun, maka bilamana Hakim dalam putusannya memerintahkan agar terdakwa “ seorang anak remaja tersebut menjadi “anak Negara”, maka Hakim wajib memperhatikan tigas syarat yang disebutkan dalam pasal 45 K.U.H.Pidana yaitu
- Bahwa delict yang dilakukan oleh anak tersebut merupakan salah satu delict yang dirinci secara limitatip dalam pasal 45 K.U.H.Pidana.
- Bahwa anak tersebut merupakan terdakwa kambuhan (Residivis).
- Bahwa belum dilampaui masa dua tahun, antara putusan Hakim yang pertama dengan putusan Hakim yang berikutnya.
- Bahwa perintah Hakim untuk menyerahkan anak tersebut menjadi “Anak Negara” atau “Anak Pemerintah” menurut pendapat Mahkamah Agung R.I., harus dilandasi oleh Motivasi : bahwa anak tersebut sudah tergolong sebagai “Anak Nakal” yang kurang normal perkembangan akal dan jiwanya, sehingga diperlukan cara khusus dalam menangani pengasuhan anak tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah.
- Bahwa bagi anak remaja yang berumur 13 tahun dan masih belajar di Sekolah adalah lebih tepat ditinjau dari segi edukasi; koreksi dan prevensi, untuk mengembalikan “Terdakwa anak” ini kepada orangtuanya atau kepada walinya.
- Bahwa disamping itu perlu pula dicatat disini, bahwa Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana yang terdakwanya “ adalah anak-anak remaja” (belum berumur 16 tahun), maka Hakim wajib memperhatikan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. yaitu :
- SEMA No. 3/1958.
- Sema No. MA/Pemb/048/1971.
- SEMA No. 6/1987.
- Peraturan Menteri Kehakiman R.I. No. M-06-UM. 01-06. Tahun 1983. (Tata Tertib Sidang Anak-Anak).
(Periksa Varia Peradilan No. 50/November 1989)
- Demikian catatan atas kasus ini .
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.61. Tahun VI. Oktober 1990. Hlm. 82-83
Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”