Majalah Varia Peradilan Cover

Masalah Hukum Pencatatan Perkawinan Khong Hu Cu

Kategori : Putusan Terpilih 

Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya 

Nomor : 14/G-TUN/1996/P.TUN Sby 

Tanggal : 3 September 1996 

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya  

Nomor : 05/B/TUN /1997/PT.TUN, Sby  

Tanggal : 17 Maret 1997 

Mahkamah Agung RI  

Nomor : 178.K/TUN/ 1997 

Tanggal : 30 Maret 200 

Catatan : 

  • Dari Putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut : 
  • Tanpa memperhatikan permasalahan apakah Khong Hu Cu merupakan suatu agama ataukah hanya merupakan Ajaran Falsafah hidup, maka ditinjau dari segi Juridis formal, demi terciptanya kepastian hukum dan kesatuan hukum maka dengan mendasarkan pada kenyataan dalam masyarakat, bahwa Kantor Catatan Sipil di Surabaya pernah mencatat perkawinan dari mereka yang menganut ajaran Kong Hu Cu serta memperhatikan Lampiran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Nopember 1978 Nomor 477/740-54, tentang Petunjuk Pengisian “Kolom Agama” dalam pencatatan perkawinan bagi mereka yang tidak menganut salah satu dari kelima agama yang resmi diakui Pemerintah, maka secara Yuridis dapat dibenarkan pencatatan perkawinan dari mereka yang menganut ajaran Khing Hu Cu di Kantor Catatan Sipil dan kepada yang bersangkutan diberikan “Kutipan Akta Perkawinannya”. 
  • Penolakan Pencatatan Perkawinan terhadap mereka yang tidak menganut salah satu dari kelima agama yang resmi diakui oleh Pemerintah oleh Pejabat TUN Catatan Sipil di kwalifikasikan sebagai tidak berdasar hukum dan melanggar Azas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. (AAUPB) yaitu asas kepastian hukum dan asas larangan bertindak diskriminatif. 
  • Demikian catatan dari kasus ini. 

Sumber : 

Majalah Hukum Varia Peradilan No.179. Tahun XV. Agustus 2000 . Hlm. 53-54  

Putusan Tersedia : Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi) 

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat