MASALAH “AHLI WARIS PENGGANTI” DALAM HUKUM ISLAM
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Agama di Blitar
Nomor : 160/Pdt.G/1998/PA.BL
Tanggal: 18 Desember 1999
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur di Surabaya
Nomor : 83/Pdt.G/2000/PTA.Sby
Tanggal : 10 April 2000
Mahkamah Agung RI
Nomor : 419 K/AG/2000
Tanggal : 8 Februari 2002
Catatan :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
- Dalam menghadapi masalah hukum tentang “Ahli Waris Pengganti” dalam Hukum waris Islam, yang kasusnya terjadi pada tahun 1986, yaitu waktu sebelum berlakunya KHI (Kompilasi Hukum Islam) ex PENPRES No.1/tahun 1991 (yang didalam jo pasal 185 diatur tentang Ahli Waris Pengganti), terlebih lagi “KHI” tidak berlaku surut, maka Majelis Hakim hendaknya memberlakukan “Lembaga Ahli Waris Pengganti” yang dianut oleh sebagai para ulama Salaf; sehingga sebenarnya tentang pemberian warisan kepada “Ahli Waris Pengganti” oleh Hakim Pengadilan Agama dinilai sebagai pendapat Fiqih juga dipilih untuk diperlakukan.
- Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa : Sertifikat Hak Milik Tanah No.125, dan sertifikat Hak Milik Tanah No.126/tahun 1984/Kab.Bitar atas nama Djarmi, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, telah dihapuskan/ditiadakan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut diatas.
- Demikian catatan dari putusan diatas.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.224. TAHUN. XIX. MEI. 2004. HLM.86
PUTUSAN TERSEDIA : PERADILAN AGUNG R.I.