LEGALITAS PERUSAHAAN

Manfaat Bagi Perusahaan Yang Memiliki Izin Legalitas

Sumber foto : https://slideplayer.info/slide/2364142/8/images/1/LEGALITAS+PERUSAHAAN.jpg

Pembangunan nasional yang mengalami kemajuan serta peningkatan pada kegiatan ekonomi sehingga menjadikan perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang mengharuskan perusahaan memerlukan legalistas perusahaan yang dijadikan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang memiliki keterikatan tentang identitas dan berbagai hal yang menyangkut kepada dunia usaha yang berkerja serta berkedudukan di Negara Republik Indonesia. Kegunaan legalitas perusahaan atau badan usaha sangat penting, karena legalitas ini menjadi jati diri yang mengesahkan suatu badan usaha ataupun perusahaan sehingga masyarakat khalayak umum tahu dan diakui secara langsung. Dapat kita artikan bahwa legalitas perusahaan ini harus sah menurut Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku agar perusahaan dapat terlindungi atau menjadi payung karena adanya dokumen yang sah.

Perusahaan menjadi sarana pembangunan perekonomian yang dapat dilihat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Ada 3 jenis badan usaha yang dikenal di Indonesia yakni badan usaha swasta, badan usaha milik Negara dan koperasi. Pengertian Perusahaan dapat kita lihat didalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang menyatakan bahwa :

“setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”

Melegalkan perusahaan merupakan salah satu bentuk taat kita kepada hukum karena legalitas yang dimaksud disini adalan izin yang sah secara hukum terhadap kegiatan bisni yang dijalankan serta izin yang berbentuk dispensasi dari larangan serta apabila tidak memiliki izin maka kegiatan bisini tersebut tidak legal. Perusahaan yang mendirikan perusahaannya tanpa melakukan pelegalan atas perusahaan ini tentu saja merugikan perusahaan lain yang melegalkan perusahaannya serta menjalankan bisnis nya secara jujur. Oleh sebab itu pada kesempatan baik saat ini, Yuridis.id akan mengangkat topik manfaat melegalkan perusahaan dan dampak tidak segera melakukan legalitas perusahaan.

Manfaat yang diperoleh perusahaan apabila melegalkan perusahaannya dapat kita perhatikan didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan pasal 2 yang menyatakan bahwa :

Pasal 2

“Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.”

Secara pokoknya dapat dijelaskan bahwa tujuan pendaftaran perusahaan ini menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan  adalah untuk :

  1. Melindungi perusahaan yang bersaing secara jujur dan terbuka dari kemungkinan akibat praktik perusahaan yang bersaing secara tidak sehat. Kewajiban pendaftaran ini berguna mencegah atau menghindari perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
  2. Melindungi masyarakat atau konsumen dari akibat kemungkinan persaingan tidak sehat dengan kewajiban pendaftaran perusahaan ini dapat mengetahui gambaran keadaan perusahaan yang bersifat terbuka untuk semua pihak.
  3. Mengetahu kedudukan perkembangan perkembangan duniah usaha dan perusahaan yang didirikan.
  4. Kemudahan bagi Pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan penciptaan persaingan usaha yang sehat serta kepastian berusaha.

Sedangkan perusahaan yang berbentuk mikro dan kecil, legalitas perusahaan ini sangat bermanfaat guna kemajuan usaha. Tujuan pengaturan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) ini diatur didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 yang dilihat pada pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa :

Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk:

a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;

b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;

c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan

d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Sumber :

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014

Anda mungkin juga berminat