Mana Didahulukan Lewat Ambulans Atau Mobil Iring-Iringan Presiden Jika Berada Dalam Satu Jalan Umum?
Kita sering melihat jika ada ambulans lewat di jalanan umum pasti kita mengalah dalam berkendara dengan mendahulukan ambulans untuk lewat. Nah, bagaimana jika di suatu jalanan umum ada ambulans dan mobil iring-iringan presiden yang akan melewati jalan umum tersebut, yang mana didahulukan lewat? berikut penjelasannya :
Sesuai urutan kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama di jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans menempati ururan kedua sedangkan mobil pimpinan lembaga negara (dalam hal ini iring-iringan Presiden) berada pada urutan keempat. Artinya, jika ambulans dan mobil iring-iringan Presiden berada dalam satu jalan umum, maka ambulans lebih diprioritaskan.
untuk lebih jelas telah diatur pada pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Bisa kita lihat ya, bahwa ambulans diurutan no 2 sedangkan mobil iring-iringan presiden di no 4. So, kendaraan yang didahulukan lewat di jalanan umum antara Ambulans & Mobil iring-iringan Presiden adalah Ambulans.
Demikian info dari mimin YuridisID, semoga bermanfaat 🙂