Majikan Tidak Dapat Ditarik Serta Dalam Pertanggung Jawaban Pidana atas Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Karyawannya

 

Catatan :

Permasalahan pokok perkara a quo adalah mengenai apakah pemilik toko (usaha/pengusaha) dapat ikut dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh karyawannya?

Menurut pengadilan negeri pemilik toko/pengusaha tidak dapat ditarik untuk ikut bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya dengan pertimbangan sebagai berikut:

–           Bahwa unsur unsur: “Dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan” mensyaratkan pelaku secara sadar telah memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan,yang artinya telah mengetahui sejak semula apa yang akan di perbuat orang lain itu;

–           Bahwa dari keterangan saksi : Budi Mulia Twinarto,Aris Setiawan,ponidi,Suprapto, dan Subakti,Lina Susilawati, dan A. King dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta alat bukti lain, tidak didapatkan fakta adanya tindakan Terdakwa memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan;

Kerangka berpikir Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ada Kemiripannya dengan Pertanggungjawaban perdata dalam doktrin “ultra vires” yang menyatakan bahwa suatu perseroan tidak berhak untuk melakukan suatu tindakan yang berada diluar tujuan perseroan tersebut yang diuaraikan dalam anggaran dasarnya. Tindakan demikian adalah batal dan tidak dapat dikuatkan oleh para pemegang saham.

Inti doktrin ini adalah bahwa apabila ada tindakan direktur/karyawan yang menyimpang/melebihi dari tujuan perusahaan maka segala akibatnya menjadi tanggungjawab direktur/karyawan itu, perusahaan tidak dapat ditarik untuk ikut bertanggung jawab.

Tindakan Budi Mulia Twinarto (karyawan terdakwa) yang melakukan pemesanan VCD Player kepada PT Cahaya Mas untuk toko Perkasa Jaya milik Terdakwa adalah telah menyimpang dari kepercayaan yang diberikan Terdakwa yaitu hanya sekedar untuk menual/menghabiskan barang dagangan yang tersisa karena toko mau ditutup.

Tindakan Budi Mulia Twinarto (karyawan terdakwa) a quo dilakukan tanpa sepengetahuan Terdakwa, sehingga PN mngkonstruksi tidak didapatkan fakta adanya tindakan Terdakwa memberi kesempatan,daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas tindakan menyimpang dari karyawannya itu.

Di tingkat kasasi, majelis berpendapat bahwa sipemilik toko/pengusaha ikut bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan/anak buahnya, dengan pertimbangan:

–           Terbukti telah dikirimkan pesanan VCD Player dari PT Cahaya Mas kepada toko Perkasa Jaya dengan menggunakan kop[ dan stempel toko Perkasa Jaya

–           Tidak aktifnya Terdakwa dalam hal mengawasi anak buah toko dalam pemesanan tersebut dapat diartikan bahwa ia telah memberikan kesempatan atas terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud;

Majelis Hakim Agung Kasasi pendapatnya berbeda dengan Pengadilan Negri Surabaya, kerangka pikir hakim kasasi bersesuaian dengan doctrine vicarious liability (pertanggung jawaban pengganti), yang mengajarkan bahwa pertanggung jawaban dialihkan kepada pihak lain oleh pelaku fisik,karena ada hubungan antara pihak yang harus di pertanggung jawabkan dengan pelaku fisik,artinya bahwa walaupun secara fisik seseorang/ korporasi tidak melakukan perbuatan,dan tidak kesalahan,ia masih dapat dituntut pertanggung jawabannya;

Asas vicarious liability dianut dalam pasal 1357 KUHPerd: “Majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan mereka adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang di terbitkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang itu dipakainya”;

Arrest Hoge Raad, 6 Januari 1921 No.310, berpendapat bahwa perbuatan organ/pengurus dapat dianggap sebagai perbuatan badan hukum, apabila pengurus dalam melakukan perbuatannya bmasih dalam, suasana formil dari wewenangnya, hal senada dikemukakan oleh Paul Scholten: “Bila seseorang direktur yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam suasan formil dari wewenangnya,maka perbuatannya itu adalah perbuatan melawan hukum dari badan hukum”;

Tindakan Budi Mulia Twinarto, Aris Setiawan (Karyawan Terdakwa) yang telah memesan VCD Player dari PT Cahaya Mas dan menerima pesanan tersebut di toko Perkasa Jaya dengan menggunakan kop dan stempel toko Perkasa Jaya,dilihat secara fisik, bagi orang luar adalah sebagai tindakan toko Perkasa Jaya.Menurut Identification Theory, bahwa tindakan orang-orang tertentu adalah benar benar menggambarkan tindakan nkorporasi,konsekuensinya adanya suatu tanggung jawab langsung (direct liability) dari korperasi, apabila tindakan pelanggaran hukum itu dilakukan oleh orang-orang yang mewarisi korporasi,seperti dewan direktur atau pejabat puncak korporasi (senior officer) yang diberi wewenang menjalankan korporasi;

Tidak aktifnya Terdakwa dalam hal mengawasi anak buah toko, khususnya dalam pemesanan tersebut,menurut ajaran Pengesahan/Ratification, (pengesahan menunjukan pada persetujuan sesudahnya atas tindakan yang dilakukan pegawainnya) harus dianggap telah memberikan persetujuan atas tindakan Budi Mulia Twinarto, Aris Setiawan (Karyawan Terdakwa) yang telah memesan VCD player dari PT Cahaya Mas dan oleh karenanya Terdakwa ikut bertanggung jawab atas tindakan karyawannya tersebut;

Terdakwa melakukan upaya Peninjauan Kembali, menurut Majelis Hakim PK, pemilik toko/pengusaha tidak dapat ditarik untuk ikut bertanggung jawab tindak pidana yang dilakuikan oleh karyawannya,dengan pertimbangan pokok, sebagai berikut:

–           Bahwa suatu tindak pidana bersifat individual dalam arti belum tentu apa yang dilakukan oleh anak buah dapat juga dikenakan kepada atasannya

–           Tidak ada satupun bukti yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menyatakan bahwa Terpidana (Pemohon Peninjauan Kembali) telah bekerja sama dengan Budi Mulia Twinarto melakukan tindak pidana

Penilaian Majelis Hakim Agung PK terhadap perkara a quo, lebih cenderung pada konsep ultra vires, karena Budi Mulia Twinarto, Aris Setiawan (Karyawan Terdakwa) sendirianlah yang harus bertanggung jawab, tindak pidana bersifat individual, sehingga Terdakwa yang tidak terbukti ikut serta melakukan tindak pidana tidak dapat ikut dipertanggung jawabnya.

Kaidah Hukum:

–           Pertanggung jawavan tindak pidana bersifat individual.

SUMBER : MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN TAHUN XXVI.NO.307.JUNI 2011.HLM 164

Naskah Putusan : Tersedia MA (Putusan Peninjauan Kembali)
Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan

Anda mungkin juga berminat