Majikan Ikut Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Sopirnya
Sumber Foto: www.memontum.com
Putusan:
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
No. 386/Pdt.G/1989/PN.Jkt.Bar, tanggal 17 Mei 1990
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 466/Pdt/1990/PT.DKI, tanggal 7 Maret 1991
Mahkamah Agung RI
No. 202 K/Pdt/1992, tanggal 30 Juli 1994
Abstrak Hukum:
Seorang majikan, PT. Hartono Motor Raya Service, mempekerjakan seseorang menjadi sopir dan melaksanakan tugas pekerjaan untuk kepentingan majikannya tersebut;
Pada waktu menjalankan pekerjaannya tersebut, (sebagai supir truk), maka kendaraan yang dikemudikannya telah menubruk sebuah scooter Vespa yang mengakibatkan pengendara scooter dan anaknya yang sedang diboncengnya meninggal dunia. Dari segi pidana, si sopir dinyatakan oleh Hakim bersalah ex pasal 359 K.U.H. Pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun;
Dari segi perdata, si sopir truk dinyatakan Hakim telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” ex pasal 1365 jo 1367 K.U.H.Perdata (B.W.) Majikan dinyatakan turut bertanggungjawab atas perbuatan sopirnya tersebut.
Baik sopir maupun majikannya, secara tanggung renteng wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris korban (janda dan anak-anaknya almarhum) berupa biaya kubur dan selamatan, seluruh hutang almarhum dan biaya hidup anak sampai dewasa;
Demikian catatan atas kasus ini;
Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun X No. 112, Januari 1995, Hlm. 63-64