Majikan dan Pajak Karyawan Termasuk Kejahatan Korupsi
Pengadilan Negeri di Sorong
No. 93/Pid/B/1979/PN.Srg, tanggal 26 Maret 1981
Pengadilan Tinggi Irian Jaya
No. 13/1981/Pid.B/PT JPR, tanggal 24 Januari 1984
Mahkamah Agung RI
No. 655.K/Pid/1984, tanggal 24 Juli 1985
Catatan Redaksi :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, kita dapat mengangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Menurut peraturan perpajakan, seorang Pengusaha/Majikan berkewajiban untuk memunggut pajak upah/pendapatan dari para buruh yang bekerja padanya. Uang pajak ini, oleh Majikan sebagai pemungut, harus disetorkan kepada KAS NEGARA, karena uang ini adalah milik Negara. Bilamana majikan tersebut tidak menyetorkan sebagaian atau seluruh jumlah uang pajak upah/pendapatan buruh yang telah dipungutnya dari upah buruhnya itu, kepada KAS NEGARA, maka penyelesaian terhadap perbuatan majikan tersebut adalah bukan termasuk dalam lingkungan bidang “Hukum Perpajakan”, melainkan merupakan suatu kejahatan yaitu Tindak Pidana Korupsi.
- Demikianlah catatan kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.71.Tahun.VI.AGUSTUS.1991.Hlm.5
Naskah Putusan : Tersedia (PN, PT dan MA)
WA: 0817250381