Macetnya Angsuran Kredit Kendaraan Bermotor
Sumber Foto: bratapos.com
Putusan:
Pengadilan Negeri Surabaya No. 201/1986/Pid.S, tanggal 12 Mei 1986
Mahkamah Agung RI No. 1241.K/Pid/1986, tanggal 30 Maret 1989
Catatan :
Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, maka kita dapat menarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
Dalam hubungan hukum sewa-beli barang atau huurkoop, bilamana pihak pembeli belum membayar lunas harga barang, maka pihak penjual tidak dapat dibenarkan untuk mengambil kembali barang tersebut dari tangan pembeli tanpa izinnya, meskipun penjual memiliki Surat Kuasa dari pembeli yang memberikan wewenang untuk berbuat demikian itu. Pengambilan barang harus tetap mendapat izin dari pembeli.
Bilamana ketentuan di atas tidak diindahkan oleh penjual barang, maka ia terkena pasal 335 K.U.H. Pidana
Demikian catatan atas kasus ini.
(Ali Boediarto)
Dikutip dari Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun V No. 52, Januari 1990, halaman 51
Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., .SE., M.Kn, CLA
Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan