Macetnya Angsuran Kredit Kendaraan Bermotor

Sumber Foto: bratapos.com

Putusan:

Pengadilan Negeri Surabaya No. 201/1986/Pid.S, tanggal 12 Mei 1986

Mahkamah Agung RI No. 1241.K/Pid/1986, tanggal 30 Maret 1989

Catatan :

Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, maka kita dapat menarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut:

Dalam hubungan hukum sewa-beli barang atau huurkoop, bilamana pihak pembeli belum membayar lunas harga barang, maka pihak penjual tidak dapat dibenarkan untuk mengambil kembali barang tersebut dari tangan pembeli tanpa izinnya, meskipun penjual memiliki Surat Kuasa dari pembeli yang memberikan wewenang untuk berbuat demikian itu. Pengambilan barang harus tetap mendapat izin dari pembeli.

Bilamana ketentuan di atas tidak diindahkan oleh penjual barang, maka ia terkena pasal 335 K.U.H. Pidana

Demikian catatan atas kasus ini.

(Ali Boediarto)

Dikutip dari Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun V No. 52, Januari 1990, halaman 51    

Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., .SE., M.Kn, CLA

Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan

Anda mungkin juga berminat