Majalah Varia Peradilan Cover

Loterij Buntut Subversi

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Niaga Yogyakarta

Nomor : 03/Pid/sus/1989.PNyk

Tanggal : 25 Oktober 1989

Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Nomor : 81/Pid/1989/PTY

Tanggal : 6 Desember 1989

Mahkamah Agung RI

Nomor: 408.K/Pid/1990

Tanggal: 19 Juni 1990

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI, yang telah membenarkan putusan judex Facti (Pengadilan Negeri) tersebut diatas, kita dapat mengangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Seseorang yang mengusahakan dan sekaligus bertindak sebagai bandar “Loterij Buntut”, di selenggarakan tanpa izin dari Pemerintah cq Departemen Sosial RI, yang cara kerjanya diorganisir secara tertutup dan pelaksanaannya dilakukan dengan membonceng Undian Resmi yang diselenggarakan oleh Departemen Sosial RI : SDSB. Loterij buntut tersebut, dapat merongrong kebijaksanaan Pemerintah dalam mengumpulkan dana dari masyarakat untuk pembinaan prestasi Olahraga Nasional.

Maka Perbuatan mengusahakan “Loterij buntut” (dan bertindak sebagai Bandar) adalah termasuk Tindak Pidana : Subversi.

  • Kwalifikasi delict dalam pasal 1 ayat 1. Sub 1.b. ko 13 U.U. 11/PNPS/1963 adalah : SUBVERSI.
  • Rumusan pengurangan hukuman dengan masa tahanan oleh MA-RI dirumuskan sbb :

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

  • Pengadilan Tinggi berwenang mengambil alih pertimbangan putusan Hakim Pertama, bila dinilainya sudah benar dan tepat.
  • Demikian catatan dari kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 64. Tahun. VI.Januari. 1991. Hlm. 10-11

Putusan Tersedia :  Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Anda mungkin juga berminat