Lembaga Adat Jawa Ngindung
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Klaten
Nomor : 17/Pdt/G/1985
Tanggal : 5 Juni 1985
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Nomor : 779/1985/Pdt /PT.Smg
Tanggal : 30 April 1986
Mahkamah Agung RI
Nomor : 2924-K/Pdt/ 1989
Tanggal : 28 Maret 1991
Catatan :
- Dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kita dapat menarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Lembaga Adat (Jawa) Ngindung (Indung) dimana Pengindung juga memberikan sumbangan sejumlah uang kepada Pemilik Tanah untuk keperluan membayar pajak tanah, maka hubungan antara pemilik tanah dengan Pengindung tersebut dapat diartikan sama dengan hubungan hukum “Perjanjian Sewa Menyewa Tanah”. Akibat hukumnya pihak pemilik tanah tidak dapat membatalkan hubungan sewa menyewa ini secara sepihak dengan cara mengusir keluar si penyewa tanah (Pengindung) dari tanah tersebut.
- Menurut Hukum Adat Jawa :
Hubungan hukum “INDUNG” atau “NGINDING” adalah : seorang pemilik tanah yang mengizinkan orang lain untuk ikut menumpang berdiam tanahnya (opwoner), dengan kewajiban moral si penumpang pekarangan itu memberikan bantuan dan sumbangan yang diperlukan oleh si pemilik tanah. Bilamana pemilik tanah ingin mengakhiri hubungan hukum ini, maka ia secara moral berkewajiban untuk memberikan uang “tukon tali” (semacam uang pesangon) kepada si Pengindung (penumpang tanah) tersebut. Kata lain adalah Magersari.
Periksa MR.B. Ter.Haar.Bzn, dalam bukunya : Beginselen en stelsel van het Adat Recht.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.78. Tahun VII. Maret 1991. Hlm. 34.
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”