Lelang atau Risalah Lelang Bukan Objek Sengketa Tata Usaha Negara
Sumber Foto : https://khairahertanto.wordpress.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 47 K/TUN/1997
Tanggal Putusan : 26 Januari 1998
Kaidah Hukum :
Kaidah hukum Bahwa Risalah Lelang bukan merupakan keputusan Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan Berita Acara hasil penjualan barang, sebab tidak ada unsur “beslissing” maupun pernyataan kehendak dari Kantor Lelang. Pelelangan adalah atas permintaan Pengadilan Negeri sehingga apa yang dilakukan Kantor Lelang adalah merupakan keputusan sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan karenanya termasuk dalam pengertian Pasal 2 undang-undang No. 5 tahun 1986.
Sumber :
Kumpulan Putusan Yurisprudensi Tata Usaha Negara, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 2005, Hlm. 51.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381