Lelang atau Risalah Lelang Bukan Objek Sengketa Tata Usaha Negara

Sumber Foto : https://khairahertanto.wordpress.com

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 47 K/TUN/1997

Tanggal Putusan : 26 Januari 1998

Kaidah Hukum :

Kaidah hukum Bahwa Risalah Lelang bukan merupakan keputusan Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan Berita Acara hasil penjualan barang, sebab tidak ada unsur “beslissing” maupun pernyataan kehendak dari Kantor Lelang. Pelelangan adalah atas permintaan Pengadilan Negeri sehingga apa yang dilakukan Kantor Lelang adalah merupakan keputusan sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan karenanya termasuk dalam pengertian Pasal 2 undang-undang No. 5 tahun 1986.

 

Sumber :

Kumpulan Putusan Yurisprudensi Tata Usaha Negara, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 2005, Hlm. 51.

Naskah Putusan : Tersedia

WA/SMS : 0817250381

 

 

Anda mungkin juga berminat