Larangan Memasang Plat Nomor Kendaraan Palsu Untuk Menghindari Pengejaran Debt Kolektor (Penagih Utang) Dan Pembayaran Pajak

Sumber foto : https://cdn2.tstatic.net/aceh/foto/bank/images/ilustrasi-pelat-kendaraan_20171011_182050.jpg

Setiap kendaraan diwajibkan untuk memakai plat nomor kendaraan yang dioperasikan dijalanan wajib melengkapi kendaraannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan yang dalam hal ini diatur didalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Tetapi penetapan nomor plat kendaraan ini atau Tanda Nomor Kendaraan) berdasarkan 68 ayat (3),(4),(5) dan (6) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sudah sangat jelas dikatakan bahwa setiap kendaraan yang dikendarai wajib memakai tanda nomor registrasi kendaraan yang dikeluarkan langsung oleh Polri dan kita tidak boleh menggunakan plat kendaraan selain daripada polri. Apalagi ada beberapa pengendara yang memakai nomor plat kendaraan palsu ini guna menghindari kejaran debt kolektor atau penagih utang dan juga menghindari penilangan karena tidak membayar pajak.

Apalagi penerbitan Tanda Nomor Kendaraan ini dipertegas lagi melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor didalam pasal 39 ayat (5) yang menyatakan bahwa :

“TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.”

Dengan demikian, nomor plat kendaraan yang dipalsukan ini atau tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri yang merupakan nomor plat kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku dan menyalahi aturan perundang-undangan yang ada. Dengan adanya peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menurut pasal 1 angka 10 Perkapolri nomor 5 tahun 2012 mengenai pengertian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa :

“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor,”

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak ditetapkan secara resmi oleh Kepolisian atau palsu ini diatur didalam pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Dengan ini kita ketahui bahwa tidak boleh sembarangan menggunakan Tanda nomor kendaraan bermotor palsu yang jelas-jelas bukan merupakan TNKB resmi yang diterbitkan atau ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu pengendara harus berhati-hati dalam melakukan manipulasi TNKB tersebut dengan ketentuan yang sudah dijelaskan diatas. Salam Yuridis.id

Sumber :

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Anda mungkin juga berminat