Larangan Bagi Kendaraan Yang Ingin Ingin Menyalip Kendaraan Lain Serta Aturan Saat Ingin Menyalip
Sumber Foto : data:image/jpeg;base64
Setelah Team Yuridis menelusuri Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, ternyata kami menemukan ada sebuah peraturan yang mengatur mengenai rambu lalu lintas Larangan tentang menyalip kendaraan lain. Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk menyalip kendaraan lain. Hal mengenai larangan ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas yakni :
Pasal 12 ayat 4 point d yang berbunyi “larangan menyalip kendaraan lain”
Sebenarnya menyalip kendaraan diperbolehkan, tetapi harus ada aturan yang harus kita perhatikan apa-apa tata cara dan etika yang mutlak diperhatikan ketika kita akan menyalip. Hal ini semua dilakukan demi keamanan dan keselamatan kita dalam berkendara di jalan raya. Salah satunya adalah untuk menghindari kecelakaan yang bisa berakibat fatal. Pastikan bahwa kondisi jalan sudah kondusif dan memungkinkan Anda mendahului mobil di depan. Oleh sebab itu, kita jangan lupa memberi kode kepada pengendara lain agar mereka tidak terkejut dengan gerakan mobil kita.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, berikut ini pasal-pasal yang mengatur persoalan dalam menyalip mobil:
Pasal 52
(1) Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.
(3) Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi:
a. lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet;
b. bermaksud akan belok kiri.
(5) Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.