Lakukan Hal Ini Bila Sertipikat Rusak Atau Hilang

Sumber Foto : Blogger Borneo

Hai, morning sahabat yuridisID. Sekilas info nih sahabat yuridisID

Bagaimana sih jika sertipikat rusak atau hilang? Apa yang harus dilakukan?

Jangan panik, Anda bisa mengajukan sertipikat baru ke Kantor Pertanahan. Ini caranya :

  1. Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di materai
  2. Lampirkan surat kuasa (bila dikuasakan)
  3. Lampirkan fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan)
  4. Lampirkan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bagi badan tugas hukum.
  5. Bawa sertipikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertipikat (bila ada)
  6. Buat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan sertipikat
  7. Lampirkan surat tandalaporan kehilangan dari Kepolisian setempat jika sertipikat hilang
  8. Sertipikat sebaiknya difotokopi dan disimpan di tempat terpisah

itulah cara yang harus anda lakukan jika terjadi kerusakan pada sertipikat atau hilangnya sertipikat anda. Semoga bermanfaat 🙂

Sumber : Kementrian ATR/BPN

Anda mungkin juga berminat