Kritik Sosial Mahasiswa Penghinaan Terhadap Pemerintah Penerapan Pasal 154 KUHP
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Manado
Nomor : 92/Pid/B/1986
Tanggal : 13 Januari 1987
Pengadilan Tinggi di Manado
Nomor : 25/Pid/1987
Tanggal : 2 Maret 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor : 955.K/Pid/1987
Tanggal : 27 Juli 1989
Catatan:
- “Abstrak hukum”, yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas adalah sebagai berikut :
- Surat Himbauan yang ditujukan kepada pimpinan DPR/MPR, yang turunannya berupa fotocopynya disebar luaskan kepada masyarakat, sedangkan surat tersebut berisikan suatu kritikan yang menggambarkan keadaan masyarakat beserta para birokratnya, dengan menggunakan kalimat atau kata-kata sedemikian rupa sehingga dapat ditafsirkan mengungkapkan perasaan penulisnya untuk mendiskreditkan Pemerintah yang sah, maka kritik yang demikian ini merupakan kritik yang tidak sesuai dengan asas Pancasila, sehingga kritikan jenis ini tercakup dalam delict ex pasal 154 KUHPidana.
- Terhadap suatu dakwaan yang disusun secara berlapis.: Dakwaan Kesatu- Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga. Bilamana Pengadilan Negeri dalam putusannya membebaskan terdakwa dari Dakwaan kedua dan ketiga, maka jaksa yang mohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, maka Pengadilan Tinggi harus menyatakan : permohonan banding jaksa terhadap Dakwaan Kedua dan ketiga adalah tidak dapat diterima.
- Rumusan kwalifikasi yang benar untuk pasal 154 – KUHPidana adalah :
“Dimuka Umum menyatakan penghinaan terhadap Pemerintah R.I. yang sah”.
- Rumusan yang benar untuk pengurangan hukuman dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, ex pasal 33 KUHPIdana adalah :
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-“
- Masalah berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh judex facti adalah merupakan wewenang judex facti, yang tidak dapat dimasalahkan dalam kasasi terkecuali bilamana hukuman tersebut melampaui batas maximum yang ditentukan undang-undang, atau tidak cukup dipertimbangkan oleh judex facti.
- Pasal 154 KUHPidana yang diterapkan terhadap kasus ini dikenal dalam hukum sebagai salah satu dari Haatzaai artikelen, yang diberikan penafsiran baru oleh Mahkamah Agung RI.
- Demikian catatan redaksi atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 53. Tahun. V. Februari 1990. Hlm. 13-14
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”