KREDITUR SEPARATIS DAN KONKUREN DALAM KASUS KEPAILITAN  (HAKIM SALAH MENERAPKAN HUKUM)

Kategori : MAHKAMAH AGUNG R.I.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nomor : 10/PAILIT/2001/PN.NIAGA

Tanggal : 11 April 2001

Mahkamah Agung RI (Kasasi)

Nomor : 020. K/N/2001

Tanggal : 30 Mei 2001

Mahkamah Agung RI (Peninjau Kembali)

Nomor : 017.PK/N/2001

Tanggal : 12 September 2001

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agus tersebut diatas dapat diangkat abstrak hukum sebagai berikut:
  • “Bank Shinta Indonesia” adalah kreditur yang memegang hak tanggungan (agunan) atas sejumlah tanah (APHT) miliknya Debitur, sehingga menurut UU No.4/tahun 1998 (tentang kepailitan), kreditur (BANK) tersebut dapat melakukan eksekusi haknya seolah-olah tidak ada/tidak terjadi kapailitan, ia berstatus hukum sebagai “Kreditur Separatis”
  • Namun, Kreditur ini, dapat membuktikan bahwa “sebagian” dari piutangnya tersebut ada kemungkinan tidak dapat dilunasi dari hasil penjual lelang tanah-tanah jaminan (APHT) tersebut.
  • Dalam situasi yang demikian ini, sesuai dengan ketentuan pasal 128 dari UU No.4/tahun 1988, maka kreditur tersebut dapat mohon agar keadaannya dapat diberikan hak-hak yang memiliki oleh “kreditur Konkuren” atas “bagian” piutang tersebut, tanpa mengurangi “hak yang didahulukan” atas tanah-tanah yang menjadi jaminan atas piutangnya tersebut.
  • “Kreditur Separatis” yang tidak akan menggunakan haknya yang diutamakan itu dan ia akan menjadi “Kreditur Separatis” yang tidak akan menggunakan haknya yang diutamakan itu dan ia akan menjadi “Kreditur Konkuren” dengan cara mengajukan permohonan pailit terhadap Debitur (Termohon Pailit), maka kreditur tersebut harus secara tegas melepaskan terlebih dahulu kedudukannya sebagai kreditur separatis,
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.227. TAHUN. XIX. AGUSTUS.2004. HLM.89

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG R.I.

Anda mungkin juga berminat