Kreditur Preferen & Konkuren (Hipotik vs Conservatoir Beslag)

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Ciamis

No. 12/Pdt.G.BTH/1992/PN Cms tanggal 20 Maret 1993

Pengadilan Tinggi di Bandung

No. 378/Pdt/1993/PT Bdg, tanggal 18 November 1993

Mahkamah Agung RI:

No. 1589.K/Pdt/1994, tanggal 10 Agustus 1998

Catatan :

  • Dari putusan majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat abstrak hukum :
  • Dalam hal seorang debitur mempunyai dua orang kreditur, dimana seorang/kredit telah membebani tanah miik debitur dengan hak hipotik sebagai jaminan atas piutangnya (perjanjian kredit 1991 dan sertifikat Hipotik 1991), maka Hipotik tersebut adalah tidak sah menurut hukum, oleh karena diatas – tanah tersebut sebelumnya (1987), sudah diletakkan sita jaminan (consevatoir Beslag) oleh Pengadilan Negeri dalam suatu gugatan hutang-piutang yang diajukan oleh kreditur lainnya terhadap debitur yang sama.
  • Pelunasan piutang tehadap dua kreditur, dengan perbandingan untuk kreditur preferent 63% dan untuk kreditur konkuren sebesar 37%, dari hasil penjualan lelang atas tanah jaminan kedua hutang tersebut, sebagaimana yang diputus oleh judex factie (ex aquo et bono) telah dibatalkan oleh majelis Mahkamah Agung.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 176. Tahun. XV. Mei. 2000. Hlm. 33.

Putusan Tersedia :  Mahkamah Agung RI

Anda mungkin juga berminat