Kredit Macet (Pengertian Surat Pengakuan Hutang)
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor Register: 68/1983/G
Tanggal Putusan : 22 Agustus 1983
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor Register: 570/1983.PT. Perdata
Tanggal Putusan : 6 Maret 1984
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1520.K/Pdt/1984
Tanggal Putusan : 17 Mei 1986
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tentang kasus “Gugat Perdata Bantahan” terhadap “Lelang Eksekusi” tersebut di atas, maka kita dapat menarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Bahwa pasal 224 H.I.R. mempunyai ketentuan yang bersifat limitatif, dalam arti, bahwa grosse acte yang mempunyai kekuatan sama dengan putusan (Vonis) Hakim, yang berkekuatan hukum pasti, adalah:
1. Akta Hipotik.
2. Notariele Schuldbrieven (Akta Notaris yang bersifat Pengakuan Hutang) - Pengadilan hanya dapat melakukan “eksekusi”, berdasar pasal 224 H.I.R., bilamana Akta Notaris tersebut memenuhi syarat:
1. formil:
Akta tersebut diberikan Kepala dengan Kalimat: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Materil:
Hutang yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur jumlah uangnya telah menjadi pasti. - Akta Notaris – grosse acte – tentang Perjanjian Kredit, meskipun akta ini diberikan Kepala dengan kalimat: “Demi Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”, akan tetapi karena akta ini tidak memenuhi syarat materiil yaitu: Jumlah hutang yang harus dibayar telah menjadi pasti, maka akta yang demikian ini adalah “bukan” merupakan “Notariele Schuldbrief” ex pasal 224 H.I.R.; akan tetapi hanya merupakan “Akta Perjanjian Kredit”, yang bila Debitur Wanprestasi, maka eksekusi-nya tidak dapat dijalankan berdasar pada pasal 224 H.I.R., melainkan harus melalui proses “gugat perdata” atau “Burgelijk Vordering” ex pasal 118 (1) H.I.R.
- Perlu mendapat perhatian, bahwa Ketentuan pasal 224 H.I.R. ini bila dibandingkan dengan pasal 440 R.V., nampak adanya perbedaan. ketentuan dalam R.V. ternyata mengandung perumusan yang lebih luas daripada Ketentuan H.I.R.
Pasal 224 H.I.R disebut: ……………………………………………………………………………
………………………………Notariela Schuldbrieven…………………………………………..
Pasal 440 R.V. disebutkan:…………………………………………………………………………
….. Notariele akten in houdende de verplichting tot voldoening eener geldsom…………………………………………………………………………………………………enz. - Demikian catatan atas kasus ini
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI No.70.FEBRUARI.1991. Hlm 7
Sumber Foto : https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700×465/photo/2018/01/06/712546937.jpg