Kredit Macet Merupakan Kejahatan Korupsi
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 04/Pid/B/1986/JKT.PST
Tanggal : 21 Oktober 1986
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 130/Pid/1987/PT.DKI
Tanggal : 23 Juli 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor : 2477.K/Pid/1988
Tanggal : 20 Maret 1993
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- “Direktur suatu badan hukum swasta bekerja sama dengan”orang dalam bank” (Direktur Kredit), memperoleh fasilitas kredit dari bank (yang permodalnya setengan swasta setenganya lagi Pemerintah) .
Untuk fasilitas kredit ini maka diberikan jaminan tanah dan surat tagihan uang, yang tanpa diteliti oleh petugas bank tersebut, ternyata fiktif dan tidak benar isinya.
Kredit ini kemudian macet, karena setelah jatuh tempo ternyata debitur tidak dapat membayar kembali hutangnya kepada bank tersebut. Barang jaminan tidak dapat dieksekusi, Karena fiktip.
Akibat dari kredit yang macet ini, maka bank tersebut menderita kerugian milyaran rupiah yang setengahnya adalah milik pemerintah sebagai pemegang sahamnya.
Karena debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya kepada bank tersebut (kredit macet), maka perbuatan debitur yang demikian itu dikwalifikasikan sebagai “Kejahatan Korupsi” ex pasal 1(1) sub “a” U.U. No.3/1971.
- Dalam kasus ini, Mahkamah Agung dalam mempidana pelaku Kejahatan Korupsi tersebut, tidak menerapkan “hukuman tambahan” ex pasal 34 huruf “c” dari U.U. No. 3/1971 yang mengatur tentang “Uang Penggati”; yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi (sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh Negara).
- Pendirian Pengadilan Tinggi yang menilai kasus ini bukan delict (kejahatan Korupsi) melainkan masalah perdata ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
- Apakah putusan Mahkamah Agung ini akan menjadi “jurisprudensi tetap”, kita masih menunggu putusan berikutnya dalam kasasi yang sama.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN
NO.99.TAHUN.IX.DESEMBER.1993.HLM.23
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI