Korupsi Salah Menafsirkan Unsur Delict
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Di Manado
Nomor : 50/ 1983/Korupsi B
Tanggal : 21 Agustus 1985
Pengadilan Tinggi Di Manado
Nomor : 50/Pid/1986
Tanggal : 24 Oktober 1986
Mahkamah Agung RI:
Nomor : 813.K/Pid/1987
Tanggal : 29 Juni 1989
Catatan :
- Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ex pasal 1 (1) sub “b” jo 28. U.U. 3/1971 jo 64 KUH Pidana.
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, maka kita dapat mengangkat “Abstrak Hukum” demikian :
- Berita Acara dibuat oleh Badan Pemeriksaan Pekerjaan Proyek (B.A.P.P) terhadap pekerjaan dilapangan.
- Berita Acara ini ditanda tangani oleh Ketua dan seluruh Anggota “Badan Pemeriksa” sesuai dengan instruksi dari Pimpinan Proyek (PIMPRO).
- Berita Acara ini setelah diteliti, ternyata :
- a.tidak semua anggota Badan Pemeriksa yang telah membubuhkan tandatangannya dalam Berita Acara tersebut, turut serta datang memeriksa dilapangan proyek.
- Isinya Berita Acara tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dilapangan proyek.
- Dengan Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Badan Pemeriksa ini, maka Pemborong Pekerjaan berhak memperoleh Pekerjaan berhak memperoleh uang borongan pekerjaan dari Bendaharawan proyek.
- Pembuatan Berita Acara yang demikian itu dapat/ada kecendrungan dapat merugikan keuangan negara.
- Maka perbuatan “Ketua Badan Pemeriksa” yang menandatangani Berita Acara yang demikian itu, mengandung arti, telah menyalahgunakan kewenangan/kesempatan yang diperoleh karena jabatannya, sehingga perbuatannya dapat dikwalifisir sebagai : “Turut Serta Melakukan Korupsi” , sebagaimana diatur dalam pasal 1 (1) sub “b” jo 28 U.U. 3/1971 jo 55 KUHPid.
- Demikian catatan redaksi atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 58. Tahun.V.Juli. 1990. Hlm. 13
Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”