Korupsi Rumah Sakit Umum (Penyisihan Uang Untuk Pos Anggaran Lain)
Kategori: Putusan Terpilih
Peradilan Negeri Tarakan
Nomor : 26/Pid.B/1984
Tanggal : 2 September 1985
Mahkamah Agung RI:
Nomor : 1395. K/Pid/1985
Tanggal : 24 September 1987
Catatan:
- Dari perkara ini kita dapat mencatatat beberapa hal sbb:
- Hakim pertama membebaskan (vrijspraak), dengan alasan:
1. Syarat penerapan pasal 55 KUHP bahwa inisiatif melakukan delik timbul dari sipembuat (terdakwa).
2. Satu orang saksi bukanlah kesaksian.
- MA-RI dalam putusannya tidak dapat membenarkan pendirian judex facti tersebut menurutnya:
1. Penerapan pasal 55 KUHP “Turut serta melakukan”; inisiatif melakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat (terdakwa).
2. satu orang saksi dihubungkan dengan “bukti petunjuk” sudah cukup untuk membuktikan delik yang didakwakan.
- Hakim Pertama dalam diktum putusannya, bukan menggunakan istilah hukum yang baku yakni kata: Mengadili” melainkan memakai istilah lain: “Memutuskan” sebagai ganti istilah “Mengadili”. Penggantian istilah ini dibenarkan atau tidak dibenarkan, MA-RI tidak membahasnya.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.39. TAHUN. IV. Desember.1988. HLM.5
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI (PN) dan MAHKAMAH AGUNG RI (MA)