Majalah Varia Peradilan Cover

Korupsi Rumah Sakit Umum (Penyisihan Uang Untuk Pos Anggaran Lain)

 

Kategori: Putusan Terpilih

Peradilan Negeri Tarakan

Nomor : 26/Pid.B/1984

Tanggal : 2 September 1985

Mahkamah Agung RI:

Nomor : 1395. K/Pid/1985

Tanggal : 24 September 1987

Catatan:

  • Dari perkara ini kita dapat mencatatat beberapa hal sbb:
  • Hakim pertama membebaskan (vrijspraak), dengan alasan:
    1. Syarat penerapan pasal 55 KUHP bahwa inisiatif melakukan delik timbul dari sipembuat (terdakwa).
    2. Satu orang saksi bukanlah kesaksian.
  • MA-RI dalam putusannya tidak dapat membenarkan pendirian judex facti tersebut menurutnya:
    1. Penerapan pasal 55 KUHP “Turut serta melakukan”; inisiatif melakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat (terdakwa).
    2. satu orang saksi dihubungkan dengan “bukti petunjuk” sudah cukup untuk membuktikan delik yang didakwakan.
  • Hakim Pertama dalam diktum putusannya, bukan menggunakan istilah hukum yang baku yakni kata: Mengadili” melainkan memakai istilah lain: “Memutuskan” sebagai ganti istilah “Mengadili”. Penggantian istilah ini dibenarkan atau tidak dibenarkan, MA-RI tidak membahasnya.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.39. TAHUN. IV. Desember.1988. HLM.5

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI (PN) dan MAHKAMAH AGUNG RI (MA)

Anda mungkin juga berminat