Korupsi Proyek Reboisasi atas perintah Atasan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Kupang
Nomor : 33/Pid/B/1989/PN. Kpg
Tanggal : 5 September 1989
Mahkamah Agung RI
Nomor : 2425K/Pid/1989
Tanggal : 15 Juli 1993
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangkat “abstrak hukum” sebagai berikut:
- Seorang Pegawai Negeri pada Dinas Kehutanan yang telah terbukti melakukan penyimpangan pelaksanaan proyek Reboisasi, sehingga merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah. Penyimpangan pelaksanaan proyek Reboisasi ini terbukti pula bukan karena kemauan dari Terdakwa, melainkan karena adanya perintah menjalankan tugas dari atasan Terdakwa yakni Pimpinan Pelaksanaan Proyek Reboisasi. Dengan demikiaan maka tanggung jawab juridis adanya penyimpangan yang merugikan keuangan Negara ini, bukan merupakan tanggung jawab Terdakwa sebagai bawahan yang menjalankan tugas, melainkan ada pada pihak atasan Terdakwa. Tanggung jawab juridis Tindak Pidana Korupsi ini harus dibebankan kepada pihak atasannya, Pimpinan Pelaksana Proyek Reboisasi.
- Dengan fakta juridis yang demikian ini, maka amar putusan Hakim terhadap Terdakwa adalah: dilepas dari segala Tuntutan Hukum (Onslag van Rechtsvervolging) dan bukan Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (Vrysprook).
- Demikiaan catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.116.TAHUN X.MEI.1996 halaman 11
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN), MAHKAMAH AGUNG (MA) Kategori : Putusan Terpilih