Korban Tidak Meninggal Seketika, itu Tidak Berarti Bahwa Terdakwa Tidak Punya Niat/ Kesengajaan Untuk Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Sumber Foto : https://ipa.org.au

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 02 Januari 1986, Nomor. 1295 K /PID/1985

Pokok Masalah : Pembunuhan

Kaidah Hukum :

Mahkamah Agung tidak menyetujui pertimbangan Judex Facti bahwa unsur niat/ kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain harus terbukti dengan beberapa tusukan, karena bagi seorang yang ahli, satu tusukan yang tepat sudah cukup mematikan.

Bahwa korban tidak meninggal seketika, itu tidak berarti bahwa Terdakwa tidak punya niat/ kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain dapat dibuktikan dengan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan tempat yang dilukai itu pada badan korban. Dalam perkara ini, alatnya adalah pisau dapur yang umum diketahui sebagai alat yang dapat menimbulkan kematian.

Sedangkan tempat pada badan korban adalah dada sebelah kiri sehingga tusukan dengan pisau dapur tersebut menimbulkan saluran luka. Dengan demikian, Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Anda mungkin juga berminat