Konspirasi Bank Dengan Nasabah Piercing The Corporate

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Bogor

Nomor : 136/Pdt.G/1987/PN.Bgr

Tanggal : 24 Oktober 1992

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung

Nomor : 431/Pdt/1989/PT.Bdg

Tanggal : 12 Februari 1990

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1916 K/Pdt/1991

Tanggal : 28 Agustus 1996

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Bank memberikan pinjaman kredit dalam jumlah besar kepada Perusahaan Dagang (PT) yang termasuk dalam group Bank tersebut, dimana proses pemberian kredit ini ternyata :
    – tanpa analisa kredit
    – tanah yang menjadi barang jaminan, masa berlakunya HGB nya diketahui telah berakhir.
    – jajaran pengurus Bank tersebut adalah sama orangnya dengan jajaran Pengurus Perusahaan Dagang (PT) yang menerima kredit tersebut.
  • Pemberian kredit dengan cara yang demikian itu ada dugaan kuat telah terjadi persengkongkolan dan beritikad buruk merugikan pihak ketiga.
  • Kredit tersebut kemudian macet karena Perusahaan Dagang (PT) tersebut, tidak mampu membayar hutangnya.
  • Dalam menghadapi kasus ini, dianut ajaran hukum : Piercing the Corporate atau Extension de passip (lefting the Corporate veil), yaitu kerugian itu tidak terbatas menjadi tanggung jawab. Perseroan Terbatas itu sendiri saja, melarikan juga melebar meliputi juga menjadi tanggung jawab pribadi dan pengurusnya secara tanggung renteng.
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.160.TAHUN XIV.JANUARI.1999 halaman 28

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN TINGGI (PT) dan MAHKAMAH AGUNG (MA) 

 

Anda mungkin juga berminat