Konspirasi Bank Dengan Nasabah Piercing The Corporate
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Bogor
Nomor : 136/Pdt.G/1987/PN.Bgr
Tanggal : 24 Oktober 1992
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
Nomor : 431/Pdt/1989/PT.Bdg
Tanggal : 12 Februari 1990
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1916 K/Pdt/1991
Tanggal : 28 Agustus 1996
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Bank memberikan pinjaman kredit dalam jumlah besar kepada Perusahaan Dagang (PT) yang termasuk dalam group Bank tersebut, dimana proses pemberian kredit ini ternyata :
– tanpa analisa kredit
– tanah yang menjadi barang jaminan, masa berlakunya HGB nya diketahui telah berakhir.
– jajaran pengurus Bank tersebut adalah sama orangnya dengan jajaran Pengurus Perusahaan Dagang (PT) yang menerima kredit tersebut. - Pemberian kredit dengan cara yang demikian itu ada dugaan kuat telah terjadi persengkongkolan dan beritikad buruk merugikan pihak ketiga.
- Kredit tersebut kemudian macet karena Perusahaan Dagang (PT) tersebut, tidak mampu membayar hutangnya.
- Dalam menghadapi kasus ini, dianut ajaran hukum : Piercing the Corporate atau Extension de passip (lefting the Corporate veil), yaitu kerugian itu tidak terbatas menjadi tanggung jawab. Perseroan Terbatas itu sendiri saja, melarikan juga melebar meliputi juga menjadi tanggung jawab pribadi dan pengurusnya secara tanggung renteng.
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.160.TAHUN XIV.JANUARI.1999 halaman 28
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN TINGGI (PT) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)