Klausula Arbitrase Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Rumah

 

Pengadilan Negeri di Surabaya

Nomor : 96/Pdt-G/1998/PN.Sby

Tanggal : 15 Juni 1998

Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Nomor : 730/Pdt/1998/PT.Sby

Tanggal : 20 November 1998

Mahkamah Agung RI

Nomor : 3145-K/Pdt/1999

Tanggal : 20 Januari 2001

Catatan :

  • Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
  • Dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruma yang tertuang dalam Akta Notaris, ternyata didalamnya memuat suatu “clausula perjanjian”, bahwa pada pihak sepakat, bila timbul sengketa dalam pelaksanaan perjanjian jual beli rumah ini, maka akan diselesaikan diluar Pengadilan, yaitu Badan Arbitrase Nasional (BANI).
  • Dengan adanya “Clausule Perjanjian” ini, maka secara yuridis akan menyingkirkan kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
  • Badan Arbitrase Nasional (BANI) sebagai extra Judicial lahir dari “Clausule Perjanjian” yang menurut “Jurisprudensi Tetap” Mahkamah Agung, telah mengakui adanya legal effect yang memberi kewenangan absolut kepada Lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian pengikatan untuk jual beli rumah susun dalam bukti PI = TI
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.214.TAHUN XVIII.JULI.2003

PUTUSAN TERSEDIA : PUTUSAN PENGADILAN TINGGI (PT), MAHKAMAH AGUNG (MA)

 

Anda mungkin juga berminat