Kewenangan Mengadili Perkara Gugatan Harta Warisan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Cimahi
Nomor : 960/Pdt.WRS/1992/PA.Cimahi
Tanggal : 3 Pebruari 1992
Pengadilan Tinggi Agama di Bandung
Nomor : 70/Pdt/G /1992/PTA. Bdg
Tanggal : 12 Desember 1992
Mahkamah Agung RI
Nomor : 97.K/AG/ 1993
Tanggal : 30 Maret 1994
Catatan :
- Dari Putusan MAHKAMAH AGUNG tersebut diatas dapat diangkat ‘ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut :
- Putusan Hakim Peradilan Umum yang mengadili perkara perdata gugatan Harta Warisan diantara para pihak yang memeluk Agama Islam, adalah sah hukumnya, sepanjang dilakukan sebelum berlakunya efektif Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang mengatur tentang Peradilan Agama. Bilamana kasus yang sama baik para pihaknya maupun objek gugatannya pada tahun berikutnya yaitu tahun 1991 diajukan gugatan lain ke Pengadilan Agama (setelah berlakunya U.U. no. 7/Tahun 1989), maka gugatan tsb oleh Pengadilan Agama harus dinyatakan dalam putusannya : Tidak dapat Diterima”, dengan pertimbangan adanya asas hukum yang disebut : Ne Bis In Idem
- Demikian catatan dari kasus ini.
Sumber :
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.128.Tahun. XI . Mei.1996. Hlm.59-60
Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi Agama & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”