Ketua Pengadilan Negeri Tidak Wenang Robah Akta

Sumber Foto : SunduL.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Bandung
Nomor Register: 10/Pid.B/1987
Tanggal Putusan : 9 Desember 1987

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
Nomor Register: 27/Pid.B/1988
Tanggal Putusan: 10 Maret 1988

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1667.K Pid/1988
Tanggal Putusan : 1 Desember 1988

Catatan Redaksi:
Dari kasus perkara pidana ini, dapat ditarik abstrak hukum” bahwa “Akta
Permohonan Kasasi” ataupun “ Akta Penerimaan Memori Kasasi” pembuatan-
nya merupakan wewenang dari Panitera. Ketua Pengadilan/Hakim (melalui surat
Penetapam/Beschikking), tidak berwenang untuk merobah isi Akta yang buat oleh
Panitera tersebut. Tindakan ketua Pengadilan yang merobah isi Akta ini tidaklah
dapat dibenarkan, apapun alasannya.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IV  No. 44.MEI.1989. Hlm.51

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat