Ketua Pengadilan Negeri Tidak Wenang Robah Akta
Sumber Foto : SunduL.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Bandung
Nomor Register: 10/Pid.B/1987
Tanggal Putusan : 9 Desember 1987
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
Nomor Register: 27/Pid.B/1988
Tanggal Putusan: 10 Maret 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1667.K Pid/1988
Tanggal Putusan : 1 Desember 1988
Catatan Redaksi:
Dari kasus perkara pidana ini, dapat ditarik ”abstrak hukum” bahwa “Akta
Permohonan Kasasi” ataupun “ Akta Penerimaan Memori Kasasi” pembuatan-
nya merupakan wewenang dari Panitera. Ketua Pengadilan/Hakim (melalui surat
Penetapam/Beschikking), tidak berwenang untuk merobah isi Akta yang buat oleh
Panitera tersebut. Tindakan ketua Pengadilan yang merobah isi Akta ini tidaklah
dapat dibenarkan, apapun alasannya.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IV No. 44.MEI.1989. Hlm.51
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381