Ketika seseorang Tertangkap Tangan Sedang Melakukan Tindak Pidana

Sumber Foto : news.okezone.com

Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan:
“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

Ada empat keadaan seseorang disebut tertangkap tangan berdasarkan pasal 1 angka 19 KUHAP:

(1) tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana;

(2) tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;

(3) tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; dan

(4) apabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.

Dalam Pasal 1 Angka 19, KUHAP juga memberi cakupan kepada pelaku yang Tertangkap Tangan. Tidak hanya pelaku materiil, tetapi juga pelaku peserta lainnya, apakah itu orang yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan atau orang yang menganjurkan, bahkan terhadap pembantuan.

Lalu yang sering menjadi pertanyaan adalah, bukankah dalam melakukan penangkapan harus selalu disertai surat perintah penangkapan?

Mari kita simak penjelasan pada pasal 18 Ayat (2) KUHAP:

  1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  2. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
  3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan  kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Kembali muncul pertanyaan, jika seseorang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana, berarti orang tersebut dapat langsung dijatuhi pidana?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”

Seseorang yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana harus melalui proses peradilan terlebih dahulu sebelum dapat dipidana jika terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku tindak pidana menjadi terpidana yakni seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 32 KUHAP).

Jadi, bagi pelaku tertangkap tangan tidak dapat langsung dijatuhkan sanksi pidana sebelum melalui proses peradilan.

 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Anda mungkin juga berminat