Keterangan Palsu Dalam Akta Notaris

Hak Cipta Foto: Irawan Harahap

Putusan:

Pengadilan Negeri di Medan  

No.418/Pid/B/1994/PN.Mdn, tanggal 28 September 1994

Mahkamah Agung RI

No. 268K/Pid/1995, tanggal 29 Juni 1995

Abstrak Hukum:

Seseorang (Tamin, Saksi Pengenal Notaris) mengetahui bahwa sebidang tanah telah diperjanjikan untuk dijual oleh Kuasa pemilik (Djoefri) kepada seseorang lain (So Peh Sui), sehinggga terbit Akta Notaris Nomor 22.

Pada tahun berikutnya, kuasa pemilik (Djoefri) membuat lagi perjanjian untuk jual beli dengan orang lainnya lagi (Ny. Oei Soei Lian), sehingga terbit Akte Notaris Nomor 101.

Penerbit Akta kedua kali ini (Akta Nomor 101) dapat terjadi karena baik kuasa pemilik (Djoefri) maupun Tamin (Saksi Pengenal), dimana mereka telah mengetahui dan ikut berperan serta dalam Akta Nomor 22, ternyata kedua orang ini tidak memberikan keterangan yang tidk benar kepada Notaris yang membuat Akta 101.

Dengan adanya Akta Notaris Nomor 101 yang terbitnya belakangan, makanya yang berhak atas tanah adalah yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 22 yang diterbitkana sebelumnya.

Perbuatan kedua orang tersebut (Kuasa penjual dan Saksi Penjual) termasuk kwalifikasi delict:

“Menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik”, Ex. Pasal 266 (1) Jo. 55 (I) Ke 1 KUHP.

Demikian Catatan atas kasus ini

(Ali Boediarto) 

Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., CLA

Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan

Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun XI, No. 122, November  1995, Hlm. 47

Anda mungkin juga berminat