Keterangan Palsu Dalam Akta Notaris

Kategori : PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri di Medan

Nomor : 418/Pid/B/1994/PN. Mdn

Tanggal : 28 September 1994

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor : 268.K/Pid/1995

Tanggal : 29 Juni 1995

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut:
  • Seseorang (Tamin, Sanksi Pengenal Notaris) mengetahui bahwa sidang tanah telah diperjanjikan untuk dijual oleh Kuasa Pemilik (Djoefri) kepada seorang lain (So Peh Sui), sehingga terbit Akta Notaris Nomor 22.

Pada tahun berikutnya, kuasa pemilik (Djoefri) membuat lagi perjanjian untuk jual beli dengan orang lainnya lagi (Ny. Oei Soei Lian), sehingga terbit Akte Notaris Nomor 101.

Penerbitan Akta keedua kali ini (Akta Nomor 101) dapat terjadi karena baik kuasa pemilik (Djoefri) maupun Tamin (saksi Pengenal), dimana mereka telah mengetahui dan ikut berperan serta dalam Akta Nomor 22, ternyata kedua orang ini tidak memberikan keterangan yang tidak benar kepada Notaris yang membuat Akta 101.

Dengan adanya Akta Notaris Nomor 101 yang terbitnya belakangan, maka yang berhak atas tanah adalah yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 22 yang diterbitkan sebelumnya. Perbuatan kedua orang tersebut (Kuasa Penjual dan Saksi Penjual) termasuk kwalifikasi delict:

“Menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik”, Ex Pasal 226 (I) Jo 55 (I) Ke I KUHP.

  • Demikian Catatan atas kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.122. Tahun. XI.November.1995.Hlm.41 

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat