Ketentuan Pidana Mengenai Diskon Bohong-Bohongan Oleh Penjual

Sumber Foto : https://www.moneyobserver.com/sites/default/files/styles/node_full_large/public/Investment%20trust%20discounts_0.jpg?itok=mfUSgGJx

Sudah menjadi sebuah fenomena rutin ketika menjelang Lebaran serangkaian aktivitas diskon
besar-besaran dilakukan di berbagai pusat perbelanjaan baik kebutuhan pangan maupun
sandang. Kita semua pasti sangat menyukai produk Diskon, karena hal ini dapat membuat harga
beli suatu produk menjadi lebih murah dari biasanya. Apalagi kaum wanita yang begitu sangat
antusias, terutama produk yang sudah di incarnya dari awal. Beberapa keuntungan yang bisa kita
dapatkan berkat kebijakan potongan harga atau diskon yakni memberikan kesempatan
masyarakat agar memiliki produk berkelas dengan harga murah serta meningkatkan pendapatan
para wiraswasta menjelang hari raya.
Pemberian potongan harga atau diskon sebenarnya hal yang kewajaran dalam aktivitas bisnis.
Karena hal ini merupakan salah satu bentuk strategi pemasaran yang biasanya dilakukan
pedagang agar mampu menjual produk dengan besar. Apalagi produk yang dilabeli tag diskon
biasanya merupakan stok lama yang belum terjual. Untuk itu persentase diskon yang diberikan
terkadang tidak masuk akal atau jual rugi kerap dilakukan, karena sebelumnya penjual telah
meraup keuntungan. Walaupun mereka menjual rugi namun sebelumnya pedagang telah lebih
dulu balik modal, hal ini wajar karena hanya untuk menghabiskan model lama.
Tetapi terkadang konsumen tidak teliti terhadap struk belanjanya sehingga konsumen sering kali
kecolongan akan harga beli produk yang tertipu daya tarik diskon yang ditawarkan. Karena
konsumen tertipu akan adanya poster tulisan diskon yang pada kenyataannya tidak memiliki
potongan harga. Hal ini dilakukan dengan tujuan, agar konsumen dapat tergoda serta menarik
perhatian calon konsumen yang lainnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa pemberian potongan harga (diskon) ini bertujuan untuk menarik
minat pembeli merupakan salah satu cara sepanjang penelusuran kami, aturan hukum yang
berkaitan dengan cara penjual selaku pelaku usaha melakukan diskon pada barang dagangannya
ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang menyatakan:

“Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik
tertentu, sejarah atau guna tertentu.”
Begitu juga dengan sanksi yang dapat menjerat pelaku usaha yang melanggar ketentuan diatas
diatur didalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan :
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan
Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Bila memang pelaku usaha sebagai penjual menawarkan barang dan/atau jasa dengan
memberikan potongan harga yang tidak benar (diskon itu tidak ada), ia dapat dipidana sesuai UU
Perlindungan Konsumen.

Sumber : Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Anda mungkin juga berminat