Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Pencuri Besi Jembatan

Sumber Foto : https://asset.kompas.com/data/photo/2016/03/22/0229019tayan-10780x390.jpg

Berbagai kejahatan mengalami perkembangan dilingkungan kita yang dikarenakan semakin
sulitnya masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu
bentuk kejahatan yang meresahkan saat ini adalah Pencurian besi jembatan. Modus yang
dilakukan oleh pelaku kejahatan ini dengan cara sengaja memotong besi Jembatan yang
nantinya akan dijual.
Contohnya saja Jembatan Siak IV yang baru-baru ini diresmikan oleh Pemerintah Provinsi
Riau, karena baru seminggu jembatan siak IV ini diresmikan sudah terjadi aksi pencurian
baut bahkan pencurian kabel petir. Sehingga Tokoh masyarakat di bantaran Sungai Siak
mengutuk aksi pencurian baut di jembatan siak IV di Pekanbaru serta turut membantu
melakukan pengamanan. Karena tindak pidana pencurian ini dilakukan pada malam hari agar
gerak-gerik mereka tidak terlihat oleh masyaratakat setempat serta melancarkan aksinya
dengan gergaji.
Seperti yang kita ketahu bahwa, adanya mur dan baut disepanjang jembatan berguna untuk
pagar pelindung kendaraan agar tidak terjatuh ke sungai. Oleh sebab itu hal ini dapat
mengganggu efektivitas kegiatan masyarakat karna dapat merugikan Negara serta masyarakat
sekitar yang sering menggunakan jembatan tersebut.
Apabila ada SahabatYuridis yang pernah melakukan pencurian besi yang ada di Jembatan
siak IV atau bahkan pernah memiliki niat untuk melakukan pencurian, maka SahabatYuridis
dapat dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatakan :
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian Ternak;
2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa
laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-
hara, pemberontakan atau bahay perang;
3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa
dikehendaki oleh yang berhak;
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat
mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong
atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4
dan 5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pelaku kejahatan yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan
pidana penjara paling lama 7 tahun. Hal ini disebabkan selain unsurnya memenuhi pasal 362
KUHP serta disertai dengan hal yang memberatkan karna dilakukan dalam kondisi tertentu
atau cara tertentu. Bagi SahabatYuridis diharapkan untuk tidakmelakukan tindak pidana
pencurian agar terhindar dari sanksi pidana yang dapat merenggut kehidupan kita beserta
keluarga. So Sahabat Yuridis, lebih berpikir panjang untuk melakukan sesuatu.

Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Anda mungkin juga berminat