Ketentuan Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik Yang Dipilih (Elected Officials)

Sumber Foto : https://asset.kompas.com

 

Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal yang pokok. Hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok, jadi tak mungkin dijatuhkan sendirian.

Sekian, semoga bermanfaat 🙂

Sumber : Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan 

Anda mungkin juga berminat