Ketentuan Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik Yang Dipilih (Elected Officials)
Sumber Foto : https://asset.kompas.com
Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal yang pokok. Hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok, jadi tak mungkin dijatuhkan sendirian.
Sekian, semoga bermanfaat 🙂