Ketentuan Hukum Pelaksanaan Jaminan Kesehatan

Kesehatan adalah hak dasar setiap orang dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu sejak 1 Januari 2014, program Jaminan Kesehatan (JKN) membawa perubahan besar terhadap pengelolaan kesehatan di Indonesia. Walaupun pelaksanaannya cenderung pro dan kontra karena program JKN ini membuka akses lebar bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satu bentuk fasilitas kesehatan nasional yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan adalah sebuah lembaga milik negara yang dikategorikan ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tugas penting pelaksanaan BPJS Kesehatan ini adalah menyelenggarakan jaminan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia tanpa pengecualian. Semua masyarakat sipil, Pegawai Negeri , TNI/POLRI, Veteran, Pensiunan PNS dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hadirnya BPJS Kesehatan di Indonesia merupakan bentuk penerapan dari beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan BPJS ini mengatur banyak hal termasuk pemberian jaminan kesehatan yang akhirnya diwujudkan menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yag dahulunya merupakan Jamsostek.

Pembentukan BPJS Kesehatan di Indonesia merupakan penerapan dari beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur banyak hal termasuk pemberian jaminan kesehatan yang akhirnya diwujudkan menjadi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang dahulunya merupakan Jamsostek. Berikut ini beberapa Undang-Undang yang menjadi dasar penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa: “Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Pasal 20 , yang menyatakan bahwa :

(1)  Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu

Pasal 28H ayat (1), (2), dan ayat (3) , yang menyatakan bahwa :

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) , yang menyatakan bahwa :

(1)   Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Pasal 5 ayat (1) , yang menyatakan bahwa : “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.”

Pasal 52, yang menyatakan bahwa:

  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
  1. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
  2. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200);
  3. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);
  4. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16);

Tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-           Undang ini.

  • Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, melalui pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Negara ingin mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup penduduk Indonesia.

Sumber Hukum :

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

sumber foto : https://1.bp.blogspot.com/-zIfHnJQJezo/WI-cVO0jAzI/AAAAAAAAB70/XfEy24x6NUcM7baYPRK4TkmeKWm3PvnGQCLcB/s1600/health-insurance_policy.png

Anda mungkin juga berminat