Ketentuan Hukum Bagi Sahabat Yuridis Yang Ikut Tawuran

Sumber Foto : https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2018/09/06/1008511/670x335/polisi-kejar-alumnus-dalang-tawuran-pelajar-di-kebayoran-lama-sebabkan-1-tewas.png

Tawuran sering sekali menjadi kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan tindak kekerasan baik antar sekolah maupun masyarakat umum yang merasa kepentingannya terganggu oleh pihak lain. Ini merupakan perbuatan anak yang dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja (juvenile deliquency), yang menjadi tradisi mengakar di kalangan pelajar. Kita pasti tahu efek yang timbul dari kegiatan Tawuran ini, karena selain merugikan masing-masing pihak yang mengikuti seperti menyebabkan luka bahkan kematian hingga dapat melukai masyarakat umum serta mengganggu ketenangan umum.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di pekanbaru, terjadinya tawuran antar dua kelompok Pemuda yang berawal dari salah paham hingga menimbulkan miskomunikasi dan akhirnya terjadi keributan. Oleh sebab itu, Pemerintah yang bekerja dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan agar terhindar kegiatan Tawuran. Hal ini didukung kegiatan yang diadakan pihak sekolah untuk mengisi rohani mahasiswa serta mengisi waktu luang mahasiswa dengan adanya ekstrakurikuler untung mendorong minat dan bakat mereka. Adanya kegiatan ini akan membuat siswa-siswi mengisi waktu luang mereka dengan hal-hal yang positif.

Berhati-hatilah bagi sahabat Yuridis yang pernah atau ingin mengikuti tawuran karena kalian dapat dijerat beberapa ketentuan hukum berikut ini :

PASAL 187 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
  1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  2. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati..

PASAL 170 KUHP

  1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Yang bersalah diancam:
  • dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  • dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  • dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

3. Pasal 89 tidak diterapkan.

PASAL 358 KUHP

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
  2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Nah, jika sahabat Yuridis melakukan tawuran dan terpenuhinya unsur-unsur dari pasal-pasal ini maka sahabat Yuridis dapat dipidana memakai ketiga pasal ini. Oleh sebab itu, jadilah anak-anak muda yang mengisi kegiatannya dengan sesuatu yang lebih berguna daripada mengikuti tawuran yang hanya dapat merugikan masa depan kita.

Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Anda mungkin juga berminat