Ketahuilah Hal Ini Sebelum Anda Melakukan Over Kredit Kendaraan
Sumber Foto : encrypted-tbn0.gstatic.com
Apabila kita ingin Over Kredit barang apapun tidak boleh dilakukan secara sembarangan begitu juga jika kredit tersebut diambil dari Bank yang kita ketahui memiliki aturan baku sekaligus diatur oleh Undang-Undang. Misalnya saja pada penjualan kendaraan mobil di bawah tangan / over kredit di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena mobil itu merupakan benda jaminan hutang debitur kepada Bank/leasing, sehingga Bank/leasing dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan kendaraan mobil di bawah tangan oleh Debitur, tidak menghapuskan kewajiban Debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing.
Walaupun kendaraan mobil kredit tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang berutang kepada leasing lah yang tetap bertanggung jawab dalam pelunasan utang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing, berbeda halnya apabila over kreditnya dilakukan secara sah, atau pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga tersebut, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru. Oleh sebab itu si debitur dapat dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni :
Pasal 1365
“setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”.
Karena para pihaknya adalah kreditur dan debitur, adapun prestasi yang harus dipenuhi adalah kewajiban masing-masing pihak, misalnya debitur wajib melunasi cicilan menurut ketentuan. Masalah yang muncul dari masalah ini adalah ketika kita melakukan over kredit dibawah tangan tanpa sepengetahuan pihak kreditur dan apabila terjadi hal yang diinginkan seperti pembayaran cicilan yang tidak beres oleh pihak yang menerima over kredit tersebut lalu yang aka kena imbas akan hal itu adalah pihak yang mengover kredit kendaraan tersebut.
Dalam undang-undang jelas tertulis bahwa dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan). Bagi penjual akan dikenakan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni :
Pasal 372
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.”
Begitu juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yakni :
Pasal 36
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.”
Sedangkan pihak yang membeli akan diancam ketentuan dalam Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni :
Pasal 480
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum:
- Karena sebagai sekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggaadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
- Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Nah oleh sebab itu, agar kita terhindar dan tidak terjerat ketentuan hukum hal yang dijelaskan diatas, maka sbebaiknya kita melakukan pelaporan kepada pihak leasing atau kreditor tentang over kredit yang ingin kita lakukan. Jangan pernah meremehkan hal yang kelihatan sepele kayak gini. Apalagi ini urusannya udah dengan hukum. Bagaimanapun, segala perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak resmi seperti leasing dan bank, harus diurus secara resmi juga kalau ada masalah atau perubahan.
Sumber : Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 36 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 372 dan Pasal 480 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana