Kesalahan Sopir Tanggung Jawab Majikan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Bojonegoro – Jawa Timur
Nomor : 06/Pts.Pid.ROL/1986
Tanggal : 6 Mei 1986
Mahkamah Agung RI (Putusan tingkat Kasasi)
Nomor : 1288.K/Pid/ 1986
Tanggal : 31 Januari 1991
Catatan :
- Dari kasus ini dapat dicatat beberapa hal yang menarik yaitu :
- Dalam menghadapi kasus berupa hubungan kerja antara Majikan dengan buruhnya, i.c. majikan dengan sopir (driver) dalam bidang usaha transportasi, maka judex facti memberikan putusan, walaupun tidak disebutkan secara tegas, namun dapat kita simpulkan, bahwa Hakim dalam kasus ini menerapkan pasal 1365 jo 1367 B.W. yaitu : Majikan ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai akibat adanya kesalahan dari buruh (sopirnya) dalam menjalankan pekerjaannya.
- Dalam kasus ini dapat kita lihat bahwa berlakunya pasal 1365 jo 1367 B.W tersebut, menurut judex facti, adalah tidak dapat dikesampingkan dengan adanya “Kesepakatan” atau “Perjanjian Kerja sama dan Bagi Hasil” antara Majikan dan buruhnya (yang tertuang dalam suatu akta Notaris), meskipun perjanjian ini menurut pasal 1338 B.W., berlaku sebagai Undang-Undang bagi pembuat perjanjian tersebut. Mengenai masalah ini MA-RI, tidak menunjukkan pendiriannya.
- Demikian Catatan Redaksi.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.72. Tahun VI. September 1991. Hlm. 26-27
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”