Majalah Varia Peradilan Cover

Kesalahan Korban Delict Bukan Alasan Pemaaf

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Pemalang

Nomor : 30/Pid.B/1986

Tanggal : 25 Mei 1987

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1403.K/Pid/1987

Tanggal : 31 Juli 1989

Catatan :

  •  Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, adalah sebagai berikut :

“Dalam delict yang bersifat culpoos, ex pasal 359 K.U.H.Pidana, (karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati”), bilamana dalam diri korban delict terdapat suatu kesalahan atau kelalaiannya sendiri, sehingga terjadi peristiwa pidana yang merugikan dirinya sendiri, maka keadaan yang demikian itu, bukan merupakan “alasan pemaaf” yang dapat dipakai untuk meniadakan/menghapuskan unsur culpa dari pelaku delict tersebut.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No.77. Tahun VII. Februari 1992. Hlm.  65.

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

 

Anda mungkin juga berminat