Kesalahan Korban Delict Bukan Alasan Pemaaf
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Pemalang
Nomor : 30/Pid.B/1986
Tanggal : 25 Mei 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1403.K/Pid/1987
Tanggal : 31 Juli 1989
Catatan :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, adalah sebagai berikut :
“Dalam delict yang bersifat culpoos, ex pasal 359 K.U.H.Pidana, (karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati”), bilamana dalam diri korban delict terdapat suatu kesalahan atau kelalaiannya sendiri, sehingga terjadi peristiwa pidana yang merugikan dirinya sendiri, maka keadaan yang demikian itu, bukan merupakan “alasan pemaaf” yang dapat dipakai untuk meniadakan/menghapuskan unsur culpa dari pelaku delict tersebut.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.77. Tahun VII. Februari 1992. Hlm. 65.
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”