KEPUTUSAN REKTOR UNIV. SWASTA OBJEK GUGATAN PERATUTAN (KASUS UNIV. TRISAKTI)

Kategori : PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta

Nomor : 083/G.TUN/1997/P.TUN.JKT

Tanggal: 22 Januari 1998

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Nomor : 49/B/1998/PT.TUN.JKT

Tanggal : 9 September 1998

Mahkamah Agung RI

Nomor : 61.K/TUN/1999

Tanggal : 22 November 2001

Catatan :

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
  • Universitas Swasta – ic dalam perkara ini (Univ Trisakti) adalah merupakan Badan Hukum Perdatta yang menyelrnggarakan pendidikan tinggi, dimana Rektornya diusulakan dan diangkata oleh Senat dan Yayasan dengan memperoleh persetujuan dari Pemerintah ic. Menteri Pendidikan, ex UU No. 2/tahun 1989 jis PP No.30/tahun 1990 dan PP No.39/tahun 1992, sehingga Univ Swasta merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah dibidang pendidikan tinggi.

Konsekwensi yuridis dari ketentuan diatas, maka “Surat Keputusan” Rektor Universitas Swasta dapat dikwalifisir sebagai “Keputusan” Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga Keputusan Rektor a’quo, dapat digugat/menjadi objek gugatan di PERATUN – Pengadilan Tata Usaha Ngara menutut Undang-undang No.5/tahun 1986.

  • Demikian catatan dari putusan diatas.

 Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.224. TAHUN. XIX. MEI. 2004. HLM.37

PUTUSAN TERSEDIA : PERADILAN AGUNG R.I.

 

Anda mungkin juga berminat