Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Akibat Kelalaian Pegawai Negeri Sipil Atau Pejabat Lainnya Yang Menggunakan Atau Memanfaatkan Barang Milik Negara