Keputusan Hasil PILKADES Tidak Termasuk Pengertian KTUN

https://butonpos.fajar.co.id

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 482K/TUN/2003

Tanggal Putusan : 18 Agustus 2004

 

Klasifikasi : Kompetensi

Kaidah Hukum :

Bahwa Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) merupakan perbuatan – perbuatan hukum yang termasuk dalam raung lingkup politik dan didasarkan pada pandangan politis para pemilih maupun yang dipilih. Hasil PILKADES  juga merupakan hasil dari suatu pemilihan yang bersifat umum di lingkungan Desa yang bersangkutan, oleh karenanya keputusan hasil PILKADES tidak termasuk pengertian KTUN menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 (vide Pasal 2 Pasal 2 huruf g Undang-undang No. 5 Tahun 1986).

Sumber :

Kumpulan Putusan Yurisprudensi Tata Usaha Negara, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 2005, Hlm. 575.

Naskah Putusan : Tersedia

WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat