Keputusan Hasil PILKADES Tidak Termasuk Pengertian KTUN
https://butonpos.fajar.co.id
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 482K/TUN/2003
Tanggal Putusan : 18 Agustus 2004
Klasifikasi : Kompetensi
Kaidah Hukum :
Bahwa Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) merupakan perbuatan – perbuatan hukum yang termasuk dalam raung lingkup politik dan didasarkan pada pandangan politis para pemilih maupun yang dipilih. Hasil PILKADES juga merupakan hasil dari suatu pemilihan yang bersifat umum di lingkungan Desa yang bersangkutan, oleh karenanya keputusan hasil PILKADES tidak termasuk pengertian KTUN menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 (vide Pasal 2 Pasal 2 huruf g Undang-undang No. 5 Tahun 1986).
Sumber :
Kumpulan Putusan Yurisprudensi Tata Usaha Negara, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 2005, Hlm. 575.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381