Kepala K.P. Pajak & Kepala K.P. PBB Bukan Kreditur Dalam Kepailitan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Nomor : 26/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst
Tanggal : 31 Mei 1999
Mahkamah Agung RI
Nomor : 015.K/N/ 1999
Tanggal : 14 Juli 1999
Catatan :
- Dari Putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Hutang pajak adalah tagihan yang lahir dari Undang-Undang (No. 6/tahun 1983 jo UU No.9 tahun 1994) yang memberikan kewenangan khusus kepada pejabat Pajak untuk melakukan eksekusi langsung terhadap utang pajak tanpa intevensi Pengadilan. Terhadap tagihan utang pajak tersebut harus diterapkan ketentuan pasal 41 (3) UU No.4/ tahun 1998, menempatkan penyelesaian utang pajak berada diluar jalur proses kepailitan, karena mempunyai kedudukan hak istimewa penyelesaiannya.
- Utang pajak lahir karenag Undang-undang, bukan karena hubungan hutang piutang yang lahir dari perjanjian. Karena itu, menurut hukum, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak termasuk kreditur dalam ruang lingkup kepailitan .
- Demikian catatan dari kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.179. Tahun XV. Agustus 2000 . Hlm. 29
Putusan Tersedia : Pengadilan Niaga & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”